Rapat Paripurna DPRD Sumsel (51) dengan Agenda Penelitian Banggar dan Raperda pertanggungjawaban APBD Sumsel 2021
Palembang, – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru (HD) menyampaikan pendapat akhir/sambutan Gubernur Sumsel terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 bertempat di Ruang Serbaguna Lantai III DPRD Provinsi Sumsel, Senin (4/7/2022).
“Hal ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan negara yang diselenggarakan transparan secara aturan dan profesional, bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar HD.
Herman Deru mengatakan Pembahasan dan Penelitian bersama mitra kerja yang terkait, sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan dapat tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi yang mengemukakan beberapa saran dan koreksi Rapat Paripurna telah disampaikan pada hari ini.
“Akan menjadi catatan tersendiri bagi kami bahan penyempurnaan untuk dijadikan perbaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun mendatang,” ujar HD.
“Oleh karena itu saya melihat keputusan bersama atas persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka semangat dan tekad bersama menuju “Sumatera Selatan Maju untuk Semua” tuturnya.
Acara Paripurna tersebut oleh dibuka Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, Ketua DPRD melakukan Permintaan Persetujuan dari anggota secara lisan serta melakukan pengambilan keputusan.
Pada kesempatan itu dilakukan penandatangan Keputusan bersama hasil Rapat antara Ketua DPRD dengan Gubernur Sumsel.