Rapat Paripurna LII (52) DPRD Sumsel dengan Agenda, Penyampaian Laporan Hasil Reses Taa II 2022

Palembang,  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar Rapat Paripurna LII dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Reses Tahap II 2022 Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel,’ di Ruang Serbaguna Lantai III, Jumat (22/7/2022).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzarekki, SE, dan Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH. Hadir Sekretaris Sekretariat (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriyono, MM.

Asgianto, ST, perwakilan dari seluruh Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sumsel dalam laporannya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menindak tegas dan menertibkan ribuan kendaraan pengangkut batubara di Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang tidak menggunakan plat kendaraan dari Sumsel.

“Setelah dicek ke lapangan, masih banyak sekali angkutan batubara yang menyalahi aturan,” ujar Asgianto.

Selain itu, lanjut dia, banyak kendaraan batubara yang tidak mempunyai izin melewati jalan umum di jam operasional yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditentukan sebelumnya. “Kami minta agar hal ini segera ditertibkan,” tegasnya.

Asgianto yang juga Juru Bicara (Jubir) Dapil Sumsel VI turut menyoroti permasalahan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan di pedesaan yang perlu diperhatikan.

“Permasalahan infrastruktur jalan, jembatan, kesehatan di pedesaan merupakan hal penting yang harus diperhatikan. Informasi ini kami terima berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat, baik proposal dan tertulis, yang tentunya menjadi pertimbangan kami untuk dikaji,” ujar Asgianto yang dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Diperlukan sinergitas yang kuat dari berbagai pihak dalam mengambil langkah dan solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Tentunya kita semua bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga perlu sinergitas antar instansi terkait dalam mengambil langkah dan solusi terkait permasalahan yang ada,” katanya.

Sekda Sumsel Suman Asra Supriyono mengatakan, perihal izin lalulintas diserahkan ke kabupaten dan kota masing-masing. Secara regulasi, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan aturan dan pelarangan. “Ini harus ditertibkan lebih lanjut,” katanya.

Dia menuturkan, perihal penertiban kendaraan angkutan batubara memang sulit dilakukan. Karena, jika ditertibkan maka hal yang sama masih tetap terjadi.

Untuk itu, Pemrov Sumsel meminta pihak Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumsel agar dapat bekerja sama mengatasi permasalahan tersebut.

“Menertibkannya tidak gampang. Nanti kita minta bantu Dirlantas agar permasalahan ini bisa diatasi,” katanya.

“Hasil reses ini merupakan pokok-pokok pikiran dari Anggota DPRD Sumsel. Nanti kita kompilasi sedemikian rupa untuk kebijakan lebih lanjut,” tambahnya. (ADV)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe To Our Newsletter

[mc4wp_form id="69"]