Kades Talang Seleman Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Bidik Bakal Geruduk Kemendikbud, Kemenag Dan Bareskrim Polri

Indralaya-(Bidik Nassional) Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Meminta Kemendikbud,Kemenag dan Bareskrim Polri, untuk memanggil dan memeriksa Oknum kades talang seleman, kecamatan payaraman kabupaten Ogan Ilir, terkait dugaan penggunaan serta kepemilikan Ijazah Palsu yang dimiliki oleh Oknum Kepala Desa Talang Seleman, Kecamatan Payaraman, dengan Inisial (MR), yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren DARUL FALAH TANJUNG JIRIM Seritanjung, Tanjung Batu, Ogan Ilir yang dulunya masih (Kab. Ogan Komering Ilir).

Yongki Ariansyah, SH selaku dewan pengurus BIDIK menjelaskan, alasan kami meminta Kemendikbud,Kemenag dan Bareskrim Polri, untuk melakukan pemanggilan oknum kepala desa ini jangan sampai sekolah Agama menjadi tempat perdagangan ijazah yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, selain itu juga kami meminta kepada APH untuk menindak tegas Oknum-oknum yang terlibat sesuai dengan UU yang berlaku, sehingga orang tidak lagi berpikiran tidak perlu lagi sekolah untuk mendapatkan Ijazah cukup dengan uang yang banyak sudah bisa mempunyai ijazah.

“kami melakukan sudah konfirmasi oknum MR selaku kepala desa tersebut pada tanggal 1/9/22 melalui telpon seluler sekira pukul 19 WIB, MR menjelaskan bahwa saya sudah pernah di periksa di polres Ogan Ilir dan DPRD Ogan Ilir berapa tahun yang lalu, yang berhak pecat saya itu bupati tegasnya, ini tidak bermasalah katanya seakan dia kebal hukum,”

Yongki menerangkan supaya jangan sampai sekolah dan pesantren yang tujuanya untuk menimba ilmu, menjadi sarang jual beli ijazah, dan juga kami akan melaporkan dugaan permasalahan ini ke APH guna dilakukan penindakan yang tegas sesuai dengan kewenanganya karna ini sudah masuk ranah Pidana” Kata bung Yongki sapaan akrabnya kepada media ini, kamis (2 September 2022) malam tadi.

Untuk menguji keabsahan Ijasah yang dimiliki Oknum Kades yang diduga Asli Tapi Palsu (ASPAL) tersebut, kata Bung Yongki, pihaknya akan meminta kemenag dan APH mengecek ke keabsahannya secara administrasi karena terdapat beberapa kejanggalan pada Ijazah tersebut :

1. Tidak terdapat Nomor Seri Pada Ijazah.
2. Tidak terdapat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. NIS Lokal yang Rancu dengan Siswa Lain.
“kami akan terus mengawal dan meminta pihak yang berkompeten untuk memeriksa dan mengecek keasliannya bahwa ijazah yang dimiliki oknum kades utersebut dapat dipertanggungjawabkan keaslianya tutup Yongki.

Dalam hal ini juga Yongki meminta Bupati Ogan Ilir agar segera memanggil dan mencopot oknum kepala desa tersebut jangan mencoreng nama baik pemerintah kabupaten Ogan Ilir, mana ada ijazah tidak memiliki nomor seri dan tidak ada nomor induk siswa yang jelas, terang Yongki dengan lantang.

Ini juga harus diperhatikan oleh pihak Bareskrim Polri jangan sampai kepolisian yang ada di Ogan Ilir seakan di anggap lemah oleh oknum kades ini.

Sementara itu kades talang seleman, kecamatan payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Mawardi ketika ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut, ” itu semua benar asli pak dan kami sudah di periksa oleh polres Ogan Ilir dan tidak ada masalah,” jelas Mawardi melalui telpon selulernya.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe To Our Newsletter

[mc4wp_form id="69"]