Pengacara Nova Terkait Kasus Bupati Banyuasin AS : ” HUKUM BERBICARA HITAM & PUTIH, BUKAN ASUMSI DAN OPINI”

Pengacara Nova Terkait Kasus Bupati Banyuasin AS : ” HUKUM BERBICARA HITAM & PUTIH, BUKAN ASUMSI DAN OPINI

Jakarta – Merespon pemberitaan yang beredar luas dibanyak media online, dari saudara AS melalui Pengacaranya saudara Dodi IK dan Firdaus Hasbulah, terkait dengan laporan kliennya, Ana Arianto ST. SH dan Edi Nur Arifin SH selaku penasehat hukum Nova membeberkan beberapa catatan.

” ada beberapa catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta, mengingat dari pemberitaan tersebut ada kesan, bahwa klien kami sebagai pelapor justru seolah dihakimi melalui pemberitaan tersebut. Untuk itu ada beberapa poin yang perlu dicatat,” kata Ana dalam pers releasenya,jumat (11/11/22) dijakarta,

Menurut Ana pertama adalah dasar hukum Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi;
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkn ketuhanan Yang Maha Esa,
Kami sampaikan bahwa secara hukum pernikahan klien kami SAH SECARA HUKUM sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014, sebagaimana Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi;.
Ayat 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya menyampaikan juga bahwa dari buku nikah tersebut, diserahkan kepada Klien Kami didalam kamar sehari setelah pernikahan oleh Saudara AS, berikut kronologis alur administrasi sehingga terbit akta nikah nomor : 736/22/XII/2014 sbb :

a. Bahwa Klien kami tidak pernah sama sekali mengurus Administrasi pernikahan hanya diminta menyerahkan KTP saja.

b. Bahwa Seluruh pemberkasan Administrasi dan Permohonan pernikahan Saudara AS-lah yang memenuhinya, mulai dari pemberkasan N-1, N-2, N-3 dan seterusnya, dan Saudara AS yang memohonkan Pernikahan tersebut ke KUA Kecamatan Kertapati.

c. Bahwa pernikahan tersebut dilakukan oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Kertapati.

d. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2014 dilangsungkanlah pernikahan antara Saudara AS dan Klien kami di Hotel Novotel Palembang dengan dihadiri oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Kertapati, dihadiri 2 orang saksi dan diperdengarkan pembacaan SH IGAT TA’LIK yang dibacakan dan ditandatangani Saudara AS.

e. Bahwa satu hari setelah pernikahan Saudara AS menyerahkan Buku Nikah kepada Klien kami.

f. Bahwa Kepala KUA Kecamatan Kertapati pada tanggal pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, pukul 15:56 WIB, melalui media sumeks.co yang menerbitkan artikel dengan judul Pernikahan Askolani dengan Nova Yunita, ini Kata Kepala KUA, dia menerangkan bahwa “UNTUK PENERBITAN AKTA NIKAH ANTARA ASKOLANI DENGAN NOVA YUNITA TELAH TERTIB ADMINSTRASI, MAKA DARI ITU KUA KERTAPATI SAAT ITU KELUARKAN AKTA NIKAH,” kata Riva’in yang diwawancari di ruang kerjanya”,

g. Sejalan dengan hal tersebut diatas, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. Safitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I melalui media TINTA MERAH.co.id pada tanggal 11 agustus 2022 dalam judul artikel Terkait Status Pernikahan Bupati Banyuasin, Nikah Siri Tapi Buku Nikah Tercatat menerangkan BAHWA SURAT NIKAH / BUKU NIKAH TERSEBUT TEREGISTRASI.
Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di PTUN kan.

Masih kata Ana bahwa secara Administrasi telah dipenuhi dan dilengkapi oleh Saudara AS, Pendekatan administrasi dalam hal ini tidak membawa konsekuensi hukum terhadap batalnya perkawinan antara Saudara AS dan klien kami, karena pembatalan perkawinan itu menjadi kewenangan Peradilan Perdata (Pengadilan Agama) untuk memutuskan hal tersebut dan tidak ada kewenangan PTUN untuk memutuskan tentang sah tidak sahnya perkawinan dan tentang pembatalan perkawinan, sebagaimana Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Pasal 74 Angka (1) dan Angka (2) tentang Hukum Perkawinan yang berbunyi :
(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Sangat aneh, miris dan terlalu digdaya bila berkaca pada Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Pasal 74 Angka (1) dan Angka (2) tentang Hukum Perkawinan diatas terhadap opini hukum dalam poin kesimpulan dari Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. yang mengatakan bukanlah merupakan “perkawinan yang sah” (seolah-olah tidak pernah adanya perkawinan), dikarenakan perkawinan itu dianggap tidak pernah ada melalui putusan PTUN Palembang Nomor : 44/G/2021/PTUN/PLG dan SK. KUA Nomor : 538/K PTS/KUA.06.07.12/PW.01/2021. Sudah teramat sangat GAMBLANG bunyi Pasal 74 Angka (1) diatas bahwa pembatalan perkawinan adalah YURIDIKSI PENGADILAN AGAMA.

Ana juga menerangkan bahwa terhadap putusan PTUN dan SK. KUA tersebut Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM & Dr. Ahmad Redi, SH., MH. Berpendapat keputusan yang dibatalkan itu berlaku surut, dan hal ini jelas sangat bertentangan dengan bunyi Pasal 74 Angka (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi :

(2) BATALNYA SUATU PERKAWINAN DIMULAI SETELAH PUTUSAN PENGADILAN AGAMA mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Bahwa sungguh menggelitik telinga kami bila Putusan PTUN dan SK. KUA yang dijadikan acuan pembatalan Perkawinan.

Hal mana seperti banyak nya problema Cerai di sebuah peradilan Agama pastinya disaat terjadinya pembatalan perkawinan dan saat seseorang hendak mengambil Salinan Putusan yang tentunya Pengadilan Agama menarik Akta Nikah yang diterbitkan KAU dan diganti dengan AKTA CERAI.

“Berbeda dengan apa yang dilakukan Saudara AS, membatalkan Produk TUN dan dengan batalnya produk TUN tersebut dianggap tidak ada lagi hubungan hukum antara Saudara AS dan Klien Kami, sungguh miris !!!,”, tegas Ana.

” Bagaimanakah nasib Klien Kami dan anaknya yang dibuat menggantung dengan adanya putusan TUN tanpa adanya imbal balik seperti Pengadilan Agama yaitu memberikan AKTA CERAI,” tegas Ana.

Bahwa berdasarkan Pasal 38 Angka (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbunyi :
(2) Tatacara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tatacara pengajuan gugatan perceraian.
Teramat jelas dan gamblang bunyi Pasal 38 Angka (2) diatas dimana dapat dikatakan bahwa :

– Saudara AS telah mengambil jalur Pengadilan yang keliru sebagaimana Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Pasal 74 Angka (1) dan Angka (2) tentang Hukum Perkawinan.

– Dan hal inipun diperkuat dengan Gugatannya di PTUN Palembang Yang mana formatur dan konsep gugatannya dapat diakses di https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec0c6b51af1a70b14c313035393231.html tampak jelas bahwa formatur dan konsep gugatannya tidak sesuai serta bertentangan dengan Pasal 38 Angka (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

II. Bahwa Saudara AS telah berupaya menghilangkan fakta kejadian yang sesungguhnya, sehingga berupaya memframing dan mempengaruhi penilaian Publik terhadap klien kami sehingga public terpengaruh akan opini yang dibuatnya..
Oleh karena itu kami tetap konsen terhadap Laporan klien kami yaitu Dugaan tindak pidana “MENIKAH TANPA IZIN” Pasal 279 KUHP ayat 1 butir (a) yaitu :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
a. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Seseorang dapat dijerat Pasal 279 KUHP apabila telah memenuhi UNSUR-UNSUR nya yaitu :
1. Barang Siapa : SAUDARA AS
2. Mengadakan Perkawinan : PERKAWINAN DENGAN SAUDARA SF
PADA HARI JUM’AT TANGGAL 28 JUNI 2019, YANG BERTEMPAT DIRUMAH MEMPELAI WANITA YANG BERALAMAT DI MACAN LINDUNGAN, ILIR BARAT I PALEMBANG.

Padahal Mengetahui Bahwa Perkawinan Atau Perkawinan-Perkawinannya Yang Telah Ada Menjadi Penghalang Yang Sah Untuk Itu : KARENA SEBELUM ADANYA PERKAWINAN TERSEBUT SAUDARA AS TELAH MEMILIK-KI ISTERI YANG BERNAMA NOVA YUNITA SESUAI DENGAN AKTA NIKAH DARI KUA KERTAPATI TERTANGGAL 3 DESEMBER 2014, NOMOR : 736/22/XII/2014.
4. DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA LIMA TAHUN.
5. MOTIF : HARGA DIRI
Dapat dilihat dari keterangan diatas, bahwa Dugaan tindak Pidana sudah terjadi jauh sebelum adanya Putusan PTUN tahun 2021, yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah Dugaan tindak pidana yang terjadi pada periode tahun 2014 dan 2019 dapat dilegalkan dengan terbitnya Putusan PTUN ?
Teramat naif kalau ada Pihak-Pihak yang menganggap dengan adanya putusan PTUN dan SK. KUA itu mengakibatkan hilangnya dan/atau tidak dapatnya terpenuhi UNSUR – UNSUR PASAL 279 KUHP dan hal ini menurut kami adalah KEKELIRUAN YANG SANGAT FATAL.
Dan patut diduga bila hal tersebut terjadi dan benar adanya dugaan upaya menghilangkan
UNSUR – UNSUR PASAL 279 KUHP, dengan mengamini putusan PTUN dan SK. KUA
yang mana hal ini sangat mencederai rasa keadilan yaitu KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA bukan keadilan bagi segelintir orang yang memilik-ki Uang, Kekuasaan, Kelompok dan Golongan tertentu.
III. Bahwa dugaan penelantaran anak sesuai dengan surat laporan polisi nomor : STTLP/635/X/2022/SPKT. Penelantaran Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :
76B “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh
melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran . Jo
77B “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76B Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Per ubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.
Bahwa terhadap LP kami ini, kami Penasihat Hukum NY tidak akan mau masuk dalam rekonstruksi berpikir dari PH Saudara AS.
Bahwa kami memilik-ki fakta hukum yaitu :
– Klien kami telah berkomunikasi melalui SMS tanggal 28 November 2015 dan menyerahkan kepada Saudara AS KUKU dan RAMBUT dari Putranya pada tanggal 29 November 2015. Kuku serta rambut tersebut diterima Saudara AS sekitar ± pukul 09.00.00 pagi dirumah adik kandungnya yang beralamat di Perumnas Talang Kelapa, Kota Palembang.
– Sampai dengan tanggal 18 Juni 2019 Saudara AS tidak ada menyerahkan hasil LAB TES DNA yang dilakukan dalam rentang waktu 28 November 2015 sampai dengan 18 Juni 2019 yang dalam kurun waktu ± 3,6 tahun TIDAK ADA HASIL LAB NYA.
Bahwa, perlu dicatat, bukannya klien kami yang tidak mematuhi rekomendasi dari KPAI sebagaimana yang diberitakan, tapi Saudara AS lah yang tidak KOOPERATIF karena terhitung sejak masuknya laporan dari klien kami pada tanggal 18 Juni 2019, Saudara AS baru merespon rekomendasi KPAI pada tanggal 12 AGUSTUS 2020 kurang lebih 14 bulan kemudian Saudara AS baru merespon dengan alasan mengikuti Lemhanas, apakah lamanya mengikuti kegiatan di Lemhanas tersebut selama kurun waktu 14 BULAN ?.
Padahal seperti yang kita semua rakyat Indonesia dan dunia alami bahwa saat Saudara AS merespon kita semua terkena wabah pandemi Covid 19. Jadi, siapa sebenarnya yang tidak kooperatif dalam hal ini ?
– Bahwa, sah-sah saja dan itu hak daripada PH Saudara AS dalam melakukan pembelaan terhadap Kliennya, karena apa yang kami lakukan telah sesuai dengan prosedur dan mengikuti mekanisme hukum yang ada. Jadi, kami tidak memakai jurus mabok terlebih lagi tanpa alasan yang jelas untuk membangun opini seolah olah Klien kami tidak patuh dan taat hukum.
– Perlu dicatat, bahwa Kami, selaku PH dari Saudari NY tidak akan pernah bertindak diluar mekanisme hukum yang ada. Kami sudah menunjukkan Profesionalisme kami sebagai PH dengan tata cara yang tentunya sudah kami lakukan dan tidak berupaya menggiring opini public, karena apa yang kami ungkapkan berdasarkan DATA dan FAKTA.
– Bahwa, penelantaran anak adalah melepaskan tanggung jawab atas keturunan dengan cara ilegal. “ penelantaran anak yang dilakukan orang tua yaitu tidak memenuhi kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya dan tindakan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya,”.
– Bahwa penelantaran anak tersebut termasuk penyiksaan secara pasif, yaitu segala keadaan perhatian yang tidak memadai, baik fisik, emosi maupun social.
– “ Penelantar anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter),”.
– Penelantaran anak merupakan sikap diam atau tidak bertindak apapun sehingga menyebabkan anak celaka. Tanggung jawab yang perlu didasarkan dan di bina kedua orang tua terhadap anak dengan membina terus menerus, memelihara dan membesarkannya, melindungi dan menjamin kesehatannya, mendidiknya dengan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, membahagiakan anak didunia dan diakherat dengan memberikan pendidikan agama, bila hal ini dapat dilakukan oleh setiap orang tua.
Jadi tiga poin diatas adalah satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya :
1. Terhadap isu nikah siri yang dibangun terbantahkan.
2. Terhadap pembatalan perkawinan di PTUN terbantahkan.
3. Terhadap LP Pasal 279 KUHP telah memenuhi UNSUR.
4. Terhadap LP Penelantaran Anak sedang berjalan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe To Our Newsletter

[mc4wp_form id="69"]