DPRD Kota Palembang Gelar Paripurna MP 1 Tahun Kerja 2023 Agenda Pembahasan Raperda RTRW
Palembang, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Masa Persidangan 1 tahun kerja 2023 agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2022- 2043 oleh Walikota Palembang, Rabu (01/03/22) di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Palembang.
Rapat paripurna di hadiri Walikota Palembang yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH, Wakil Ketua DPRD RM Yusuf Indra Kusuma, Adzanu Getar Nusantara SH MH, Dauli ST serta anggota DPRD dan OPD tamu undangan lainnya.
“Pada kesempatan ini kami berikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pemerintah kota Palembang atas penghargaan Adipura kategori kota besar atau kota metropolitan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” katanya
Zainal menjelaskan, rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun kerja 2023 pada hari ini adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023 – 2043 oleh Walikota Palembang.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah kota Palembang tahun 2023 di sampaikan oleh walikota yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris daerah kota Palembang,” terangnya.
Walikota Palembang H Harnojoyo yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, Msi menyampaikan dibentuknya rancangan peraturan daerah Kota Palembang, tentang rencana tata ruang wilayah Kota Palembang tahun 2023-2024 guna memenuhi kebutuhan hukum dalam rangka pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah Kota Palembang.
“Dengan pemanfaatan tata ruang yang terkendali tentunya akan berdampak positif terhadap upaya dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan, guna mencegah Banjir dengan sistem drainase yang baik. Serta mempertahankan dan mengembalikan fungsi rawa konservasi yang ada,” ungkapnya.
Guna mempertahankan lahan pertanian yang berkesinambungan dan demi memenuhi penyedian ruang terbuka hijau yang cukup.
“Hal hal substantif lainnya. Raferda ini di evaluasi dan revisi dari perda tata ruang sebelumnya karena ada hal yang peruntukannga tidak sesuai,” ungkapnya.
Ratu Dewa mengungkapkan, adapun rancangan peraturan daerah ini terdiri dari 15 bab struktur ruang wilayah bab 1 ketentuan umum bab 2 ruang lingkup bab 3 tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah bab 4 rencana struktur ruang wilayah bab 5 rencana pola ruang wilayah bab 6 kawasan strategi kota bab 7 arahan pemanfaatan ruang wilayah bab 8 ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang bab 9 ketentuan penyidikan bab 10 ketentuan pidana bab 11 kelembagaan bab 12 hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang bab 13 ketentuan lain bab ke-14 ketentuan peralihan dan bab 15 ketentuan penutup.
“Dengan terbentuknya Raperda RT RW itu sudah melalui beberapa kajian secara komprehensif dan sudah dinilai dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR atau BPN),” imbuhnya.
Tim sudah terbentuk dan raferda masuk ke DPRD dari 9 tahapan yang ada.
“Akhir kata kami mohon dukungan dari seluruh anggota DPRD Kota Palembang, agar program program Pemerintah Kota Palembang dapat terlaksananya dengan sukses untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai bersama,” ujar Ratu Dewa.
Rancangan peraturan daerah ini di sampaikan dengan harapan, para anggota dewan sependapat dengan kami untuk di bahas dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang, ” pungkasnya. (ADV)