Wako Hornojoyo Keluarkan Edaran, Selama Ramadan

PALEMBANG- Peringatan bagi pengelola tempat hiburan, pengusaha rumah makan di kota Palembang selama bulan Puasa atau Ramadan tahun 2023 /1444H.

Peringatan itu dituangkan dalam Surat Edaran, SE No 9/PP/2023 dan ditandatangani Wako Palembang Harnojoyo, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444H.

Jadi Walikota Palembang Harnojoyo meminta perhatianya kepada:

  1. Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe , panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan 1 (satu ) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Ramadhan.

Tentunya mengecualikan tempat hiburan yang sepaket dengan hotel diberi toleransi. Waktu operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB.

  1. Kepada pemilik, pengelola dan pengusaha restoran, rumah makan dan warung agar selama Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasional secara demintratif (khusus pada siang hari).

Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

  1. Kepada pemilik, pengelola hiburan atau pengusaha restoran atau rumah makan dan warung kopi untuk tidak menggunakan live music, selama bulan suci Ramadan 1444H. Dan tentunya wajib menjaga kebersihan lingkungan usaha.
  2. Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pikjat urut tradisional, panti pijat urut modern, resto, rumah makan, warung kopi, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimaan tersebiut diatas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundah-undangan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe To Our Newsletter

[mc4wp_form id="69"]