Terkait THR Pemkot Palembang Tunggu Petunjuk Tertulis
PALEMBANG, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa angkat bicara terkait perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2023 dibayar lebih cepat.
“Kita masih menunggu secara tertulis petunjuk dari pemerintah pusat,” kata Ratu Dewa, Rabu 29 Maret 2023.
Ratu Dewa mengatakan, jika arahan Presiden Joko Widodo meminta THR dipercepat pencairannya, maka Pemkot Palembang akan menyiapkan kelengkapan administrasinya.
“Ini hal yang bagus dan positif, karena menjelang Lebaran, kebutuhan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang sangat banyak,” ujar Ratu Dewa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar THR Lebaran tahun 2023 dibayar lebih cepat. Hal ini untuk mendorong belanja masyarakat serta mendukung upaya pergerakan roda ekonomi nasional.
Selain itu, pembagian THR lebih cepat ini juga untuk memberikan keleluasaan masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluruskan soal tanggal pembagian THR untuk karyawan swasta. Dikutip dari kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memastikan pembagian THR Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023. Perusahaan diimbau untuk memberikan hak untuk pekerja sesuai peraturan yang berlaku.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ujar Ida Fauziah dalam saat konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.