LK PEMPROV GORONTALO TAHUN 2022 TELAH DISUSUN SESUAI DENGAN SAP BERBASIS AKRUAL

Gorontalo, – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual. Selain itu juga telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung terhadap kewajaran penyajian LK.

“Pelaksanaan program atau kegiatan dan pelaporan keuangan tahun 2022 juga telah didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang cukup efektif. Sehingga, BPK menyimpulkan bahwa, opini atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang.

Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Gorontalo tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Paris R.A. Jusuf, dan Penjabat (Pj.) Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di kantor DPRD Gorontalo, Senin, (29/5).

 

Menurut Anggota VI BPK, opini WTP dapat diperoleh karenakan usaha keras dan sinergi yang baik antara pimpinan dan jajaran Pemprov Gorontalo serta seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Gorontalo. Permasalahan tersebut antara lain, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melebihi ketentuan.

Selain itu, terdapat kekurangan volume atas 11 paket pekerjaan belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), serta penatausahaan aset tetap pada Pemprov Gorontalo yang belum tertib.

“Hal ini menunjukan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Gorontalo,” ujar Anggota VI BPK.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota VI BPK juga menyampaikan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo selama tahun 2022.

Anggota VI BPK berharap, IHPD dapat mendorong Pj. Gubernur Gorontalo untuk meningkatkan fungsi pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Gorontalo, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Ahmad Luthfi, serta para kepala kantor instansi vertikal dan mitra kerja BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe To Our Newsletter

[mc4wp_form id="69"]