Terima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPK Ungkap Tantangan Pemeriksaan
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 unaudited. Pihaknya mengakui ada sejumlah tantangan terkait pemeriksaan.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan pada penyusunan LKPP, LKKL dan LKBUN Tahun 2022 ada sejumlah tantangan antara lain pada penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berlaku efektif untuk penyusunan LKPP, LKKL dan LKBUN di 2022.
Kemudian penyaluran secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) atas Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah; penggabungan lima Kementerian/Lembaga menjadi BRIN di tahun 2022; dan penerapan seluruh modul Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) secara penuh untuk pertama kalinya pada seluruh Kementerian/Lembaga.
“Sistem SAKTI mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjamin bahwa penggunaan Sistem SAKTI dalam proses penyusunan LKKL tidak akan mengurangi kualitas LKKL yang dihasilkan,” kata Isma dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3/2023).
Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya telah melaksanakan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK dan memonitor penyesuaiannya agar secara komprehensif dan selektif dapat menyelesaikan poin permasalahan.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada BPK karena selama 6 tahun berturut-turut berhasil mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP tersebut merupakan hal yang harus dipertahankan.
“Harapan pemerintah, komunikasi dan kerja sama yang efektif antara pemerintah dan BPK dapat terus
dipertahankan,” tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyampaikan opini atas kewajaran mempertimbangkan empat aspek yakni: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan hasil pemeriksaan sebelumnya, Daniel berharap
Sri Mulyani dan seluruh menteri/pimpinan lembaga agar melakukan upaya efektif untuk menghindari permasalahan berulang yang ditemukan BPK, baik permasalahan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, maupun aset.
“Saya mengharapkan Inspektorat Kementerian/Lembaga dan/atau BPKP dapat melaksanakan perannya secara optimal untuk mengatasi permasalahan berulang tersebut,” jelas Daniel.