Beberapa Temuan BPK RI Pada Pengelolaan Pemkab Muba TA 2022

Palembang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 23.A/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023.

Pada periksaan kali ini BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 diantaranya Proses Evaluasi Lelang Dilaksanakan Tidak Berpedoman pada Dokumen Pemilihan dan Terindikasi Terdapat Persaingan Tidak Sehat.

Kedua  Pembayaran atas Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Melebihi Standar yang Ditetapkan Sebesar Rp 362.193.000,00, ketiga,  Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Tiga Paket Pengadaan Barang dan Jasa Sebesar Rp 477.504.500,00 Tidak Sesuai Ketentuan, keempat   Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Enam SKPD Sebesar Rp 506.259.599,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Kelima, Pelaksanaan Dua Paket Belanja Natura dan Pakan Natura di Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kontrak dan Indikasi Pinjam Perusahaan; 6. Kekurangan Volume Sebesar Rp.1.645.637.667,42 pada 26 Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan dan ketujuh adalah  Kekurangan Volume Sebesar Rp 26.868.950.154,59 pada 129 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Empat SKPD.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin, antara lain agar Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan penyegaran dan pembinaan terhadap Pokja Pemilihan di Kabupaten Musi Banyuasin kedua  Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 47.442.500,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah ketiga, Memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku Pengguna Anggaran untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 53.650.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

selanjutnya Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp.444.134.599,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; 5. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan PPK untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta lebih cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan ke enam Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.513.065.273,45 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah dan ke tujuh Memerintahkan Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp25.664.641.940,20 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah Pendapatan (tim)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Subscribe To Our Newsletter

[mc4wp_form id="69"]