BPI KPNPA RI Dan Beberapa LSM Dukung Kejati Bongkar Kasus Korupsi KONI Sumsel
Palembang – Belum lama ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terkait dengan KONI Sumsel. Kasus ini mencakup pencairan deposito, dana hibah dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan, serta pengadaan barang dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2021.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan juga sebagai PPPK serta Akhmad Thahir, yang pernah menjabat sebagai Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Berangkat dari permaslahan tersebut, Gabungan penggiat anti korupsi melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Senin 28 Agutsus 2023. Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungannya terhadap Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kasus Koni Sumsel yang tengah berjalan.
Dalam orasi yang disampaikan Rahmat Sandi Iqbal selaku Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bahwa pihaknya sangat mendukung kinerja Kejati Sumsel yag terus mengungkap kasus koruspsi di Sumsel.
Menurut Sandi, Kejati Sumsel dibawah kepemimpinan Sarjono Turin SH, MH telah menunjukan taringnya sebagai penegak hukum, berbagai kasus-kasus besar indikasi korupsi di bumi Sriwijaya.
Satu persatu telah berhasil diungkap dan kurang lebih sebanyak Rp18,6 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2023. Hal ini tentu merupakan prestasi yang sangat luar biasa yang harus kita dukung.
“Kasus-kasus besar yang telah diungkap diantaranya kasus akuisisi saham PT. Bukit Asam, kasus tipikor Jalan Tol di OKI, kasus korupsi program SERASI Kabupaten Banyuasin, dan baru-baru ini adalah terungkapnya kasus dana hibah dan pengadaan di KONI Sumsel,” katanya.
Pihaknya berharap agar Kejati Sumsel tetap tegak lurus, profesional tanpa pandang bulu dan tidak takut terhadap intervensi apapun dalam melaksanakan kewenangannya memberantas korupsi di Sumsel. Serta ungkap secara tuntas kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani.
“Siapapun makan uang hibah ini tangkap. Sudah banyak pengguna danah hibah yang tersandung kasus seperti di Prabumulih, Ogan Ilir, Muaratara Oku Timur dan di Sumsel sendiri usut tuntas siapa saja yang memakan uang tersebut,” katanya.
Ditempat yang sama Alek Kazjuda selaku Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) meminta agar Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Koni Sumsel.
“Tetapkan tersangka baru dalam kasus ini, siapa saja yangg memakan uang hibah tersebut dan siapa aktor intelektual disini kami meminta untuk segera ditangkap,” tegasnya.
Disamping itu, Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumsel Feriyandi juga meminta Kejati Sumsel terus konsisten dalam mengungkap kasus Koni Sumsel yang tengah berjalan.
Dia juga mengaku akan konsisten mengawal perkembangan kasus Koni Sumsel hingga terungkap sampai keakar-akarnya. Lebi jauh Feri mengaku miris melihat apa yang terjadi pada Koni Sumsel.
“Kita sangat miris melihat kasus Koni. Apalagi tahun lalu kita ketahui semua terdapat atlet yang melakukan penggalangan dana. Jadi seolah-olah Koni Sumsel tidak ada uang namun dibalik itu kita ketahui malah saat ini terdapat kasus dugaan korupsi,” tutur Feri.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengawal kasus Koni Sumsel sampai terungkap sampai keakar-akarnya.
Terkait tuntutan aksi tersebut, As Intel Kejati Sumsel N Rahmat R SH MH ketika diwawancarai awak media mengaku tentu aka nada tindaklanjut hingga selesai ditahap penyelidikan.
“Terkait dana hibah koni terhadap tindaklanjut tentu ada tindaklanjut, terhadap fakta nanti atau bukti yang nanti bisa berkembang tetap akan dicari kemudian tersangka lain selain yang telah ditetapkan tadi,” katanya.
Rahmat juga membenarkan adanya pemeriksaan (Hari ini-Red) terkait kasus Koni Sumsel. Sedangkan terkait adanya aksi demonstrasi lain di Kejati Sumsel Rahmat menyebut hal itu wajar.
“Untuk hari ini informasi ini ada. kalau menyangkut pemeriksaan penelusuran terus berjalan sampai tuntas masalah ini ditingkat penyidikan. Itu (Aksi lain-Red) wajar dalam demokrasi dan diatur dalam udang-udang untuk menyampaikan aspirasinya. Itu tidak ada masalah,” tukasnya.