Cegah Potensi Pelanggaran, Bawaslu Tekankan Pengawasan Ketat dari Internal Lembaga
PALEMBANG, – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan intensif menggalakkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan peran aktif berbagai organisasi masyarakat dan pemuda dalam mengawal jalannya pemilu.
Salah satu bentuk upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar di Daira Hotel, Palembang, pada Jumat malam, 6 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang berkomitmen untuk menciptakan Pilkada yang bersih dan demokratis.
Menurutnya, potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi harus dapat dicegah, terutama yang berasal dari internal lembaga pengawas itu sendiri.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh anggota Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan responsif terhadap setiap aduan yang masuk. Masalah yang timbul dari penyelenggara pemilu tidak boleh dibiarkan terjadi. Jika ada calon kepala daerah yang melapor namun tidak ditanggapi dengan baik, hal ini dapat menimbulkan kekecewaan dan berpotensi memicu konflik,” tegas Kurniawan.
Kurniawan juga menyoroti peran penting pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan kunci untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Oleh karena itu, Bawaslu Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dan pemuda, untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pilkada.
Melalui sinergi antara Bawaslu dan masyarakat, diharapkan potensi kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu dapat diminimalisir.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kurniawan menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Sumatera Selatan tengah memproses beberapa kasus dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kota Lubuklinggau.
“Sejauh ini, kami sedang menindaklanjuti laporan mengenai ASN yang terlibat dalam politik praktis. Kami akan merekomendasikan tindakan sesuai dengan surat edaran yang ada. Namun, mengenai sanksi yang akan diberikan, itu merupakan wewenang dari Pj Bupati atau Pj Walikota setempat,” jelas Kurniawan.
Potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis menjadi perhatian serius Bawaslu, mengingat netralitas ASN merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan Pilkada yang adil.
Selain itu, potensi pelanggaran lain seperti politik uang juga menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu Sumatera Selatan.
Dalam pemaparannya, Kurniawan juga membahas peta kerawanan Pilkada di Sumatera Selatan. Berdasarkan pengalaman pada Pilkada 2018 dan 2020, provinsi ini masuk dalam kategori rawan sedang.
Menurut Kurniawan, potensi kerawanan Pilkada di Sumatera Selatan pada Pilkada 2024 terutama disebabkan oleh masalah netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa, serta praktik politik uang yang masih marak.
“Yang membuat Sumsel masuk kategori rawan adalah potensi masalah netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Selain itu, praktik politik uang juga memiliki potensi pelanggaran yang cukup besar pada Pilkada 2024 mendatang,” ujar Kurniawan.
Untuk mengatasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Sumatera Selatan akan memperkuat pengawasan di lapangan dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Kurniawan berharap, melalui pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, Pilkada 2024 di Sumatera Selatan dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran.